Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemberian Kredit BRI

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 25 April 2019 | 22:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Binjai berhasil menangkap buronan tersangka korupsi berinisial D.S terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit dengan obyek agunan oleh PT. BRI Kantor Capem Medan Katamso Tahun 2009.

Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (25/4), buronan tersangka korupsi asal Kejari Binjai ini ditangkap di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Kamis (25/4) pukul 10.15 WIB.

Sebelumnya, tim sempat kesulitan melacak keberadaan yang bersangkutan karena dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.

Dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit dengan obyek agunan oleh PT. BRI Kantor Capem Medan Katamso Tahun 2009 ini mengakibatkan kerugian negara Rp.1,5 Miliar.

Selama tahun 2019, DS merupakan buronan ke- 55 yang berhasil diringkus Kejagung. Di mana dalam program Tangkap Buron (Tabur) 31.1, Kejaksaan RI menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.