Komnas PA: Mengusir Anak Terpapar HIV/AIDS Pelanggaran HAM

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 502


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa mengucilkan anak yang terpapar virus HIV/AIDS merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengusir, mengucilkan, memisahkan dan menganggap anak anak korban terpapar Hirus HIV/AIDS adalah anak yang menjijikkan dan patut dibuang adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan gagal paham anggota masyarakat pemerintah, dan lembaga penyelenggara pendidikan terhadap HIV/AIDS," kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (30/3).

Arist menyebut, lembaga pemerintah dan negara yang mengetahui dan melakukan pembiaran masalah ini juga bisa dianggap ikut merampas keberlangsungan hak hidup anak.

Selain itu, kata dia, pengabaian hak anak atas kesehatan juga merupakan kekerasan terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi.

Untuk itu, Arist menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bisa lebih memahami bahwa anak korban yang terpapar virus HIV/AIDS tidak perlu ditakuti bahkan dikucilkan dari komunitasnya.

Menurut Arist, anak yang terpapar virus HIV/AIDS bukanlah "pendosa" yang harus dibuang. Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mendapat layanan kesehatan yang memadai.