KPI Perlu Diberikan Kewenangan Awasi Media Sosial

:


Oleh Wandi, Selasa, 26 Maret 2019 | 17:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 342


Jember, InfoPublik - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebaiknya diberikan kewenangan untuk mengontrol media sosial dan trafic internet di Indonesia. Jadi KPI  tidak hanya mengawasi televisi dan jaringan televisi berbayar saja.

Saat ini makin marak konten negatif dan hoaks di media sosial dan jejaring internet. "Kalau selama ini KPI hanya mengawasi TV Nasional dan Jerigan TV berbayar, ke depan sebaiknya kewenangan itu ditambah dengan memantau dan mengawasi media sosial, semua aplikasi smartaphone, dan lalulintas internet di Indonesia," kata Dosen IAIN Jember M Daud, Senin (25/3).

Menurutnya, kalau di Amerika semua lalulintas internet dan TV, film dipegang oleh satu lembaga, sehingga mudah dikontrol. Kalau ada Film yang tidak sesuai dengan UU, maka akan ditampilkan tulisan berdasarkan aturan megara film ini tidak diperbolehkan.

Namun, penambahan wewenang KPI perlu payung hukum yang jelas. "Semoga usulan ini dapat diterima pemerintah dan DPR. Selama ini KPI tidak bisa mengawasi medsos dan lalulintas internet, karena dipegang oleh Kemkominfo dengan tim khususnya," ujarnya.

Konten hoaks, SARA, terorisme, pornografi, dan perjudian tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Harus ada lembaga yang khusus untuk bisa menangkalnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Yuliandre mengatakan kewenangan pengawasan mereka hanya sebatas pada media televisi dan radio.

"Pengawasan untuk media mainstream radio dan televisi selama ini sudah berjalan baik, tertata rapi. Kalau ada yang tidak sesuai, pasti segera ada teguran, sanksi dan lain-lain. Namun, kami tidak bisa masuk untuk yang di media sosial, karena belum diatur regulasinya. Sementara, di satu sisi sudah banyak aduan yang masuk ke KPI, namun kami tetap tidak bisa bertindak," ungkap Yuliandre.