Bawaslu Bali Fokus Pendistribusian Surat Suara sampai TPS

:


Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 21 Maret 2019 | 14:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 538


Denpasar, InfoPublik -  Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif secara serentak tinggal  27 hari, Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, mulai produksi hingga pendistribusian surat suara ke Tempat Pemungutan Suara.

Hal ini menurut Kepala Subbag Hukum dan Humas Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali Aji Suardana, untuk mamastikan pedistribusian surat suara dan pendukung perlengkapan pemilu lainnya sampai ditempat tepat waktu, tempat jumlah dan tepat lima jenis kertas suara dan efisien serta tepat sasaran. "Sehingga nantinya, tidak menjadi hambatan terlaksananya pemilihan umum Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota," ungkap Aji saat ditemui di Kantor Bawaslu Bali jalan Muhammad Yamin Denpasar, Kamis (21/3/2019).

Mengenail hal-hal diluar ketentuan yang ada, Bawaslu tetap mengawasi KPU baik itu surat suara yang kurang maupun jumlahnya yang tidak sesuai dan pengirimannya yang tidak tepat waktu serta dukungan logistik Pemilu lainya. "Pasti itu kita ingatkan. Hal itu prinsip Bawaslu dalam rangka pencegahan," katanya.

Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Bali, Kadek Suadyana menambahkan pada prinsipnya tugas dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu adalah mengawasi produksi dan distribusi surat suara maupun perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan dukungan lainnya seperti kotak suara, tinta dan alat pencoblosan serta alat peraga cara memilih.

Untuk pengawasan pencetakan surat suara khusus Provinsi Bali, Menurut Kadek Bawaslu Bali menempati personel untuk mengawasi secara langsung di tempat pencetakan surat suara di Bali dalam hal ini PT Temprina. "Tentunya penempatan personel pengawas di tempat percetakan suara tersebut berdasarkan SK KPU."ujarnya.

Begitu juga untuk pendistribusian ke KPU Kabupaten/Kota,  personel Bawaslu bersama Polisi ikut mengawasi xan mengaw pendistribusian surat suara tersebut."Kami awasi mulai proses pengepakan, pengangkutan sampai pengiriman. Begitu juga Plat mobil ketika membawa surat suara dan logistik pemilu didistribusikan kami lakukan indentifikasi," katanya.

Sementara ketika Logistik ini didistribusikan ke  kabupaten/Kota masing-masing, pengawas juga melakukan pencocokan jumlah surat suara sampai pengarsipan dan pelipatan maupun persoltiran. "Jika ada suara suara yang rusak kami catat kemudian diteruskan ke KPU setempat untuk menindaklanjutnya. Begitu juga KPU Kab/Kota saat melakukan pendistribusian sampai TPS,"katanya.

Terkait pendistribusian surat suara dan perangkat kelengkapan pemilu ke TPS, menurutnya secara regulasi ditetap H-1 sudah diterima di TPS. Namun karena TPS tidak menjamin keamananya untuk penyimpanannya serta potensi cuaca yang tidak bisa diprediksi maka di simpan di Kantor Desa.