Komnas PA Tak akan Berhenti Bela Anak Korban Kejahatan Seksual

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Maret 2019 | 23:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 511


Jakarta, InfoPublik- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan tidak akan berhenti untuk membongkar dan memberikan pertolongan bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat (legal standing), tugas dan fungsi memberikan Pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia tidak akan berhenti untuk membongkar dan memberikan pertolongan bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual dimanapun peristiwa itu terjadi dan siapapun dan apapun latarbelakang predatornya," tegas Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keteranganya, Senin (11/3).

Menurut Arist, sesuai dengan pasal 78 UU RI Nomor No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kejahatan luar biasanya ini dapat diancam minimal pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan bahkan dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Dengan demikian, ia pun berharap agar penyelesaiannya juga harus luar biasa dan hukumannya pun luar biasa dan berkeadilan.

Arist pun menyinggung soal dugaan kasus kejahatan seksual anak di Bali. Menurut dia, pihaknya bersama POKJA Perlindungan Anak Bali dan Relawan Sahabat Anak Indonesia wIlayah Bali, segera melanjutkan dan meneruskan investigasi pencarian fakta guna mengumpulkan kepastian informasi dari berbagai nara sumber yang dapat dipercaya.

Hal ini dilakukan, terang dia, agar tidak memunculkan fitnah atau menghukum orang yang belum tentu bersalah serta untuk menemukan kepastian hukum atas dugaan kejahatan seksual.

Ia pun mengaku tidak akan pernah mundur dan menyerah untuk menumbangkan segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menegakkan kebenaran atas kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak dimanapun termasuk dugaan kejahatan seksual dalam bentuk "paedofilia" yang patut diduga terjadi di Bali.

"Bagi saya tidak ada kata kompromi dan tawaran damai apalagi "masuk angin" atas kejahatan luar biasa ini," tegas dia.