Tahun 2019, Kurikulum Bela Negara Diwajibkan di Perguruan Tinggi.

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 5 Maret 2019 | 21:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 304


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) pada tahun 2019 akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi memasukan Kurikulum Bela Negara dan Pendidikan Anti Korupsi.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawan) Prof. Dr. Ismunandar saat menghadiri Rakor Evaluasi pelaksanaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di Lingkungan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti, di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(5/3/2019).

Menurutnya, melalui Rakor dan Evaluasi PKBN ini, menjadi moment penting dan tepat untuk bekal semua Perguruan Tinggi mencari bentuk yang paling tepat bagaimana memasukan pendidikan bela negara di dalam kurikulum Perguruan Tinggi di Indonesia.

"Paling tidak, kita memasukan di dalam bentuk bahasan pada pendidikan apa yang disebut sekarang adalah Mata Kuliah Wajib Umum dan wajib untuk diselenggarakan semua penguruan tinnggi di Indoensia. Termasuk Perguruan Tinggi dari Luar Negeri yang dibuka di Indonesia tapi tetap Mata Kuliah Wajib Umum seperti Pancasila, kewarganaan, bahasa Indonesia dan Agama harus dilakukan."katanya

Ia menambahkan, Ditjen Balmawan akan mencari bersama-sama bentuk atau pendekatan yang paling tepat tentu saja disesuaikan dengan mahasiswa generasi milinial. Karena generasi milinial punya karateristek yang berbeda dengan generasi jama dahulu.

Namun demikian, sejarah itu penting seperti sejarah perjuangan Indonesia, bagaimana Indonesia di bentuk, kokoh dan bersatu itu harus diajarkan kepada mahasiswa agar supaya mereka tahu bagaimana memelihara Indonesia dengan kuat."Diharapkan dari Rakor evaluasi ini bisa dipastikan konsep pendidikan bela negara bisa direkomendasikan dalam bentuk pendekatan yang paling tepat bafgi pendidikan bela negara kita."pungkasnya

Sementara itu, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menekankan urgensi Program Bela Negara bagi kalangan mahasiswa, untuk menangkal masuknya paham-paham radikal yang saat ini perkembangnya harus diwaspadai."Pemerintah melakukan pencegahan masuknya paham radikal di masyarakat dengan 'soft power' yaitu dengan konsep Bela Negara," kata Menhan .

Dia mengatakan, Program Bela Negara harus masuk dalam kurikulum pembelajaran karena kalau tidak, maka tidak dianggap dan kurang efektif dalam penerapannya.

Di kalangan perguruan tinggi, menurut dia, ketika masa orientasi mahasiswa, materi Bela Negara bisa dimasukkan misalnya empat hari di kelas dan setelah itu pemberian pemahaman Bela Negara."Di dalamnya bisa disampaikan tujuan tindakan teroris itu apa, untuk menekan paham radikal. Lalu bagaimana hukumnya kalau tidak mengakui Pancasila," ujarnya.