Kitas dan Kitap Beri Jaminan Hukum WNA

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 4 Maret 2019 | 13:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kepemilikan kartu izin tinggal tetap (kitap) dan kartu izin tinggal sementara (kitas) memberikan jaminan hukum bagi warga negara asing (WNA) untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif bagi berbagai sektor di Indonesia.

"Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penduduk di Indonesia berhak mendapatkan kartu identitas. Penduduk disini adalah WNA dan WNI," kata Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo di Jakarta, Sabtu (2/3).

Adanya kartu tersebut, lanjut dia, berguna untuk mendata berapa jumlah WNA yang beraktivitas di dalam negeri. Namun, pemberiannya didasari oleh kepentingan yang dilakukan oleh setiap individu WNA.

Artinya, setiap WNA yang tinggal beberapa waktu di Indonesia tidak bisa mendapatkan kedua jenis kartu diatas. Jika hanya berkunjung selama kurun waktu beberapa hari hingga bulan izin tinggal menggunakan visa.

Kitas diberikan kepada WNA yang tinggal selama beberapa waktu untuk melakukan kegiatan pekerjaan atau ekonomi lainnya. Sedangkan, kitap diberikan kepada WNA yang telah menetap selama kurun waktu puluhan tahun untuk keperluan kerja atau menikah dengan WNI.

"Jadi tidak bisa diberikan sembarang, harus ada persyaratan seperti pemberian kitap harus diberikan pada WNA yang telah lama tinggal di Indonesia minimal 20 tahun," pungkasnya.