BNN dan Kejagung Terima Aset Sitaan KPK

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Februari 2019 | 19:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 177


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima aset hasil rampasan terpidana kasus korupsi yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset secara simbolik diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada Kepala BNN, Heru Winarko dan Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2).

Aset yang diterima BNN berupa sebidang tanah seluas 9.944 meter di kawasan Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset rampasan ini berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Kepala BNN menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK terhadap BNN. "Lahan ini akan kami manfaatkan untuk membangun gedung perkantoran dan rusunawa angota BNN, terutama mereka yang bertugas dilapangan," kata Heru.

Hal senada pun dingkapkan HM Prasetyo. Prasetyo juga berterima kasih kepada KPK atas pemberian aset ini. Menurut dia, hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dan berkontribusi secara positif dalam proses hukum.

Agus Raharjo menjelaskan, bahwa aset hasil rampasan ini diserahkan kepada BNN dan Kejagung sebagai wujud nyata dari kerjasama ketiga lembaga tersebut.

Ia juga berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejagung dan BNN dalam penegakan hukum.

"Sekali lagi mudah-mudahan aset tambahan akan lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," ujar dia.