KPU DKI Jakarta Coret Caleg Bermasalah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 11:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 723


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memastikan calon legislatif (caleg) Mandala Shoji, alias Mandala Abadi, akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Keputusan itu diambil setelah caleg DPR RI Dapil II DKI Jakarta itu, dinyatakan terbukti melanggar aturan pemilu oleh pengadilan.

 "Pencoretan Mandala sedang ditindaklanjuti nanti akan dikeluarkan surat keputusannya," kata Betty, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (12/2).

  Menurut Betty, pencoretan Mandala dari DCT berdasarkan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019.

Menurut undang-undang, dan surat edaran tersebut, caleg yang terlilit kasus hukum dengan keputusan pengadilan yang sudah bersifat inkrah dapat dibatalkan dari daftar pencalonan.

"Karena pencetakan surat suara sudah dilakukan, nanti akan kami informasikan ke tempat pemungutan suara daerah pemilihan yang bersangkutan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Mandala atas dakwaan pidana pemilu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis itu dengan menolak banding yang diajukan Mandala.

Mandala resmi menjadi narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba pada 8 Februari 2018.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap mencoret Mandala Shoji dari DCT Pemilu 2019.