Pakar: Empat Kriteria Hakim MK

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 8 Februari 2019 | 18:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 727


Jakarta, InfoPublik - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kriteria pertama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus berintegritas tinggi dalam memberikan setiap putusan dalam gugatan perundangan yang diajukan oleh masyarakat. Tidak boleh dapat dipengaruhi oleh apapun dan siapapun dalam memberikan putusan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.

"Hakim MK itu harus utuh dan berintegritas, dia tidak boleh dipengaruhi oleh popularisme dan unsur-unsur lain dalam memutuskan perkara," ujar Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Jakarta, Jumat (8/2).

Kedua, memiliki rekam jejak yang jelas, yakni tidak pernah melakukan tindakan tercela pidana maupun perdata yang merugikan masyarakat pada umumnya. Supaya ketika menjabat hakim konstitusi tidak ada kecenderungan untuk melakukan kembali kesalahannya yang dahulu.

Ketiga, seorang hakim MK harus menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga setiap putusan yang diberikan dapat memenuhi rasa keadilan yang digugat oleh rakyat. "Tidak berat sebelah dan tidak menempatkan sesuatu pada tempat, bukan malah sebaliknya," imbuhnya.

Terakhir, memiliki sifat negarawan yang artinya akan selalu mementingkan negara dan bangsa diatas segalanya. Mengabdi sepenuhnya pada pemenuhan keadilan rakyat Indonesia tanpa iming-iming apapun.

Dia mengakui, menjalankan keempatnya sangat sulit, namun seorang hakim MK harus memiliki kriteria diatas dalam menjalankan tugasnya memberikan keadilan pada rakyat. "Hakim konstitusi dituntut lebih baik dari siapapun dalam melakukan empat hal itu," pungkasnya.