Komnas PA Beri Pendampingan Anak Terduga Korban Pelecehan di Bali

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 7 Februari 2019 | 07:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 360


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap anak- anak terduga korban pelecehan seksual di Klungkung, Bali.

"Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga pelaku GI serta berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali," kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Arist, terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Arist menjelaskan, menurut data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber di Bali, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban berusia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.

Dalam laporannya itu, menurut Arist, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI. "Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di sungai, di areal asrama," kata dia.

Oleh sebab itu, papar dia, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi korban untuk melakukan upaya hukum dan dampingan psikologis.