Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD Sanggau

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 7 Februari 2019 | 07:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 431


Jakarta, InfoPublik- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau, berhasil mengamankan terpidana tipikor atas nama, Hari Liewarnata alias Apin.

"Terpidana Hari Liewarnata diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 14.50 WIB di Apartmen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2/).

Mukri menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), khususnya alat- alat kedokteran bedah di RSUD Sanggau Kalimantan Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.756.390.991.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, Hari Liewarnata dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.756.390.991.