Penggunaan Teknologi Berbasis Digital Cegah Pemalsuan Sertifikat

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 7 Februari 2019 | 07:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 236


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) akan mencantumkan kode batang (Barcode) pada setiap sertifikat tanah yang diterbitkan, demi mencegah pemalsuan sertifikat.

"Kami berencana untuk menggunakan sertifikat tanah satu lembar dengan barcode atau hologram," ujar Menteri ATRBPN Sofyan Djalil Rapat Kerja Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2).

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin modern, lanjut dia, penggunaan jenis teknologi itu dibutuhkan. Tujuannya, mengurangi potensi sengketa tanah yang masih terjadi, akibat sertifikat palsu yang dapat diproduksi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mampu meredam peluang terjadinya penerbitan sertifikat palsu," katanya.

Penggunaan teknologi kode batang itu, tuturnya, juga menandakan dimulainya peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi digital pada setiap kantor wilayah pertanahan. Jadi, pelayanan pertanahan akan menjadi lebih mudah untuk diakses masyarakat luas.

Kemudian, kepengurusan pelayanan pertanahan juga semakin lebih cepat, karena penggunaan teknologi berbasis digital.

"Mulai melakukan transformasi tata kelola kerja di bidang pertanahan secara gradual ke dalam sistem pelayanan berbasis digital," imbuhnya.