Cara Memilih bagi Masyarakat yang Pindah TPS

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 4 Februari 2019 | 15:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 719


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan memilih di luar domisili, atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar segera mengurus form A5 sebelum 17 Februari 2019.

Berikut cara pengurusan form A5.

1.Pastikan nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan  klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2.Kemudian datang ke Panitia Pemungitan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan, atau ke KPU Kab/Kota asal (sesuai e-KTP) dengan membawa e-KTP, dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih.

3.Selanjutnya PPS atau KPU Kab/Kota itu akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5), yang harus anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.

4.Jika tidak memungkinkan mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, masyarakat yang akan pindah TPS, agar  segera mengurus  formulir pindah memilih (A5) sampai 17 Februari 2019, yang bisa didapatkan dari PPS, tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan.

Menurut Viryan, jika yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.

“Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan,” ungkapnya.

Pemilu legislatif ((Pileg) dan pemilu presiden ((Pilpres), akan digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019, mulai 07.00 sampai 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).