Ini Cara Pengaduan Pelayanan Pertanahan Secara Online

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 3 Februari 2019 | 20:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) telah mempersiapkan kanal khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan aparatur pemerintah di kantor wilayah pertanahan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATRBPN www.atrbpn.go.id pada Minggu (3/2), terdapat kanal khusus bagi masyarakat untuk mengadukan pelayanan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum di kantor wilayah terkait. Dari mulai indikasi adanya pungutan liar (pungli) saat memohon pelayanan pertanahan hingga pelayanan lain yang dilakukan oleh kantor wilayah.

Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pengaduan terhadap oknum pelayan masyarakat melalui situs resmi. Cara pengaduan cukup mudah, akses situs diatas kemudian klik ikon pengeras suara (toa) berwarna merah merupakan halaman khusus pengaduan pelayanan pertanahan.

Setelah mengakses kanal khusus pengaduan tersebut, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencantumkan alamat surat elektronik (email). Kemudian, ikuti langkah- langkah proses pengaduan tentang pelayanan pertanahan di kantor wilayah terkait secara online.

Melalui halaman khusus itu, masyarakat bisa menceritakan kronologi hal yang tidak menyenangkan saat proses melakukan pelayanan pertanahan. Sebutkan secara jelas oknum, loket pelayanan, maupun kantor wilayah pelayanan pertanahan.

Pihak ATRBPN akan segera menindak lanjuti laporan pengaduan dari masyarakat kepada oknum terkait. Dan memberi progress proses tindak lanjut laporan pengaduan melalui akun pengaduan yang telah didaftarkan oleh masyarakat.