Bayar Rp50 Ribu Sertifikat Tanah Hilang Bisa Dicetak Kembali

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 3 Februari 2019 | 20:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 875


Jakarta, InfoPublik - Dengan membayar adminitrasi sebesar Rp50 ribu sertifikat tanah yang telah hilang bisa dicetak kembali oleh kantor wilayah pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).

Kehilangan dokumen penting disebabkan oleh musibah maupun kondisi tak terduga tentu bisa terjadi pada siapa pun. Termasuk kehilangan sertifikat atas tanah yang bisa hilang akibat hal-hal yang tak terduga, padahal keberadaan dokumen itu penting sebagai tanda bukti sah kepemilikan tanah.

Pemerintah telah mengakomodir pelayanan sertifikat tanah yang hilang untuk segera diganti dengan yang baru. Caranya cukup mudah, pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili kepemilikan tanah.

Dilansir dari situs resmi atrbpn.go.id pada Minggu (3/2) menerangkan, proses mengurus dokumen itu tergolong mudah, tanpa persyaratan yang sulit. Pemohon dapat melengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dilingkungam BPN.

Ada tujuh persyaratan yang dapat dilengkapi oleh pemohon terkait dengan pengajuan sertifikat baru yakni:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Fotocopy sertifikat (jika ada).

6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.

7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon dapat langsung mengajukan ke loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait. Pasca dinyatakan lengkap oleh loket itu, pemohon dapat beralih ke loket selanjutnya yakni pembayaran pendaftaran.

Pemohon dibebankan sejumlah uang administrasi sejumlah uang diatas ketika proses penerbitan sertifikat tanah yang telah hilang. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang tidak boleh sampai hilang, karena akan ditukarkan ketika sertifikat sudah jadi.

Bila pembayaran pendaftaran sudah dilakukan, pemohon dapat menunggu maksimal 40hari kerja. Setelah, jadi sertifikat pemohon dapat mengambil sertifikat yang sudah jadi tersebut di loket pengambilan sertifikat.