KPU Tidak Bisa Tentukan Biaya Transportasi Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 30 Januari 2019 | 21:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 402


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI Arief Budiman menyatakan, tidak bisa menentukan besaran biaya kewajaran transportasi, dan konsumsi para peserta yang ikut dalam kampanye Pemilu 2019.

"KPU kan tidak bisa dalam kapasitasnya untuk menentukan transportasi sekian kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Rabu , (30/1).

Menurut Arief, harga kebutuhan di setiap daerah itu berbeda-beda, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu tidak bisa semena-mena mengaturnya.

Arief menegaskan, KPU tidak bisa mensurvei terlebih dahulu tiap daerah yang akan dijadikan tempat kampanye.

Arief menuturkan, pihaknya merujuk pada ketetapan biaya yang telah ditentukan masing-masing daerah.

Dia  menjelaskan, apabila kampanye digelar dalam tingkat nasional maka daftar yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Keungan (Permenkeu).

"Nah angka-angka itu yang kemudian kami gunakan, kami adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  Fritz Edward Siregar memaparkan, pemberian uang transport dan uang makan diperbolehkan dalam Pasal 284, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan catatan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Sekarang yang menjadi permasalahan, belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti uang makan dalam batas kewajaran sehingga itu berpotensi melegalisasi politik uang," tambahnya.