10 Hak Anak yang Harus Diketahui Orangtua

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 27 Januari 2019 | 10:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 420


Jakarta, InfoPublik- Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa ada 10 hak anak yang harus dipenuhi oleh para orangtua.

10 hak anak tersebut diantaranya adalah, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan dan hak untuk berperan dalam pembangunan

"Menjadi kewajiban bagi kita orangtua untuk dapat memenuhi ke-10 hak anak tersebut. Mampukah kita?," kata Arist dalam keteranganya, Sabtu (26/1).

Menurut Arist, pada prinsipnya hak anak harus terpenuhi. Ia menjelaskan, anak adalah amanah yang dititipkan dan di anugerahkan oleh Tuhan. Maka setiap orang punya kewajiban dan keterpanggilan berdasarkan hati nurani untuk memberikan pertolongan bagi sosok anak yang harus dibela.

"Karena dia (anak) adalah sosok yang individu yang tak mampu membela diri. Maka kewajiban untuk memerdekakakan anak itu berdasarkan pengalaman yang ada," kata dia.

Ia menganggap bahwa masih sedikit orang untuk bersama dengan anak memberikan pertolongan untuk segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan kejahatan yang terjadi pada saat ini.

"Oleh karena itu Aris Merdeka Sirait bertindak untuk memerdekakan anak anak dari segala bentuk- bentuk kejahatan terhadap anak itu," tegas dia.