Mendagri Dukung Langkah Gubernur Jawa Timur

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 24 Januari 2019 | 17:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 148


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penegakan  hukum pemerintahan daerah.

“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (24/1).

Menurut Mendagri, Pemerintah Pusat punya wakil di daerah,  yaitu gubernur yang bertugas  yang harus mengecek ke mana kepala daerah itu meninggalkan, tugas dan izinnya harus kepada gubernur. 

“Mendagri memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Selain itu untuk pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. 

 “ Kemendagri pada tahap ini kami sudah minta keterangan kepada Gubernur Jawa Timur terkait yang bersangkutan yakni Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan daerah, apalagi keluar negeri itu ada izin atau tidak. Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika Wakil Bupati Trenggalek mengulang kembali, seperti Bupati Talaud, bisa diberhentikan sementara.

Sebelumnya, Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai wakil bupati tanpa keterangan, sebagaimana tercantum dalam surat Gubernur Jawa Timur.