:
Oleh Eko Budiono, Senin, 31 Desember 2018 | 14:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 371
Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada aturan bagi calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden( Cawapres) untuk tes membaca Al Qur’an.
“Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12).
Menurut Ilham, capres dan cawapres sebelumnya tidak disyaratkan untuk membaca Al Qur’an.
"Dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi kelompok masyarakat, jika ingin mengadakan tes seperti itu. Namun, kehadiran capres dan cawapres dalam tes itu tidak mempengaruhi proses pencalonan.
"Jika calon mau hadir silakan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, para dai atau pendakwah di Aceh berencana untuk menguji kemampuan membaca Al Qur’an capres dan cawapres.