KPK : Modus Korupsi di Waskita Karya Lewat Sub Kontraktor Fiktif

:


Oleh Untung S, Rabu, 19 Desember 2018 | 09:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 578


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) setelah menetapkan dua pejabatnya sebagai tersangka. Modusnya yakni dengan membuat sub kontraktor fiktif dalam pengerjaan sejumlah proyek.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12) mengungkapkan dalam ekspose atau gelar perkara pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KPK sudah

menemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Ini diikuti langsung dengan penetapan dua tersangka yakni serorang berinisial FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013) dan YAS (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 - 2014)," kata Febri.

Menurut Febri, hasil ekspose menunjukkan FR selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 – 2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.