Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Belum Terlambat

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 11 Desember 2018 | 10:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 556


Jakarta, InfoPublik- Imparsial menganggap bahwa penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di massa lalu belum terlambat.

"Dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM, Presiden Jokowi sebenarnya belum terlambat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan di dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia," kata Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (10/12).

Menurutnya, masih ada sisa waktu yang dapat digunakan Pemerintah. "Sebagai bagian dari janji politik di Nawacita Jokowi, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan pemajuan HAM sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK," jelas dia.

Ia menjelaskan, kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah adalah dengan segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998.

Sebagaimana diketahui, kata Al Araf, DPR sudah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan paksa/orang hilang. "Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPR tersebut," terang dia.

Selain itu, menurut dia, langkah terdekat kedua yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung.

Langkah ketiga dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM.

"Salah satu penguatan kelembagaan itu adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Komnas HAM di dalam menangani kasus pelanggaran HAM," jelas dia.

Menurut dia, Komnas HAM seringkali terbentur dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena berkasnya dikembalikan terus oleh Kejaksaan.

Langkah keempat, terang dia, pemerintah sebaiknya meratifikasi Statuta Roma (International Criminal Court atau ICC/Mahkamah Pidana Internasional) sebagai komitmen Pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM di Indonesia dan dunia.