Anggota DPR Minta KPU Tinjau PKPU Terkait Penyandang Disabilitas Mental

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 8 Desember 2018 | 09:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 469


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi II DPR RI Hendry Yosodiningrat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyandang disabilitas mental diperbolehkan mengikuti Pilpres dan Pileg tahun depan.

"Mari kita tinjau lagi PKPU yang memperbolehkan disabilitas mental bisa memilih," ujar Henry Yosodiningrat pada saat rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR RI, Jumat (7/12).

Dia khawatir, keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas diatas dapat berpotensi menggangu penyelenggaraan pesta demokrasi. Maka dari itu, pihak-pihak yang terkait bisa mengkaji antipasi yang bisa terjadi ketika masuk bilik suara.

"Misalnya nanti pas pemilu didata tidak apa-apa, kemudian pas pemilu kambuh," katanya.

Penyelenggara harus mengetahui riwayat para penyandang disabilitas mental yang akan diberikan hak suara. Sehingga, hak suara dapat diberikan pada masyarakat yang bisa dikategorikan sehat mental.

"Disabilitas mental ada yang kronis atau temporary hanya dilihat dari kasat mata," pungkasnya.

Dia mengakui, sebagai seorang warga negara memang dijamin negara untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi. Namun, secara perundangan pidana atau perdata warga yang memiliki disabilitas mental mempunyai hukum yang tidak sama.

"Dikatakan mempunyai hak sama tapi dimata hukum kedudukan hukum tidak sama," katanya.