Satu Hari Mengurus Pencatatan Blokir Bangunan Sengketa

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 13 November 2018 | 09:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409


Jakarta, InfoPublik - Setelah putusan pengadilan negeri menetapkan salah satu pihak memenangkan suatu lahan yang sengketa, maka pihak tersebut berhak melakukan pemblokiran terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak yang memenangkan sengketa berdasarkan putusan pengadilan dapat mengajukan pencatatan pemblokiran pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, adalah menghentikan berbagai kegiatan yang dilakukan atas lahan sengketa.

Dilansir dari laman resmi bpn.go.id, Senin (12/11), dijelaskan pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah BPN yang menjadi domilisi lahan sengketa diatas. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan dalam melalukan pencatatan pemblokiran objek bangunan.

Berikut ini ada lima hal yang harus dilengkapi oleh pemohon sebagai syarat utama dalam pencatatan pemblokiran antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,
perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya).

Semua dokumen itu, harus diserahkan pada loket pelayanan lahan, setelah lengkap pihak loket akan melanjutka kw loket pembayaran. Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon untuk melakukan pencatatan dibebankan sebesar Rp50 ribu.

Tidak ada biaya lain, dalam melakuka proses pencatatan blokir pada suatu bangunan yang bersengketa. Waktu yang dibutuhkan dalam mengurus pelayanan ini hanya memakan waktu satu hari saja.