Penanganan Gempa Suteng Sudah Sesuai Aturan

:


Oleh Wandi, Kamis, 11 Oktober 2018 | 09:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 129


Jakarta, InfoPublik - Penanganan bencana baik di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), maupun Palu, Donggala serta Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dinilai telah dilakukan pemerintah dengan baik, sesuai skema yang diatur peraturan perundang-undangan. Adanya tuduhan bahwa penanganan gempa di NTB dilupakan, itu tidak benar.

Pasalnya pembangunan fasilitas dasar seperti sekolah dan rumah hunian sementara (huntara) sudah mulai dilakukan. Adanya pernyataan bahwa jaminan hidup (jadup) belum diberikan oleh Kementerian Sosial, dalam Undang-Undang (UU) diatur, jadup diberikan jika pengungsi telah kembali ke rumah atau menempati huntara.

“Jadi dalam masa tanggap darurat ke masa rehabilitasi dan rekontruksi, pembiayaan jadup belum bisa diberikan pemerintah kepada para korban. Jangan sampai persepsi berlebihan terhadap penanganan bencana, biarkan pemerintah bekerja keras sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Gedung di Jakarta, Rabu (10/10).

Sejauh ini, lanjut Ace, koordinasi antara penanggungjawab penanganan gempa, yakni Kemensos, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan relawan-relawan masih on the track. Sejauh ini pemerintah masih mampu. Karena bencana merupakan sesuatu yang tidak direncanakan, sehingga memerlukan semua pihak bekerja sama gotong royong menanggulanginya.

“Tidak pada tempatnya para pihak mempersalahkan pemerintah. Ayo semua pemangku kepentingan bersama masyarakat dampak bencana. Tidak bisa semua masalah diserahkan kepada pemerintah,” tukas legislator Partai Golkar ini dengan menambahkan, ada keterlibatan relawan, masyarakat untuk sama-sama membantu saudara-saudara sesama masyarakat Indonesia yang tertimpa musibah.

Menanggapi janji Presiden yang akan membantu Rp 50 juta untuk membangun kembali rumah korban gempa, ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan dana itu akan diberikan setelah mereka kembali ke rumah masih-masing. Janji dan komitmen pemerintah sudah jelas, jika mereka telah kembali ke rumah dari pengungsian, maka pemerintah akan mencairkan dana tersebut.

Sedangkan mengenai status bencana, Ace meminta harus melihat ketentuan undang-undang, pertama dampak dan kelumpuhan pemerintah daerahnya. Selagi pemerintah pusat dan pemda masih mampu, maka tidak perlu ditetapkan status bencana nasional. Apalagi pemerintah sudah membuka keran masuknya bantuan internasional.

“Saya kira tak perlu diperdebatkan status bencana nasional atau bukan, yang terpenting soal penanganannya, telah dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah. Meski demikian, gempa Lombok dan Sulteng perlu penanganan khusus dan telah dilakukan dengan tepat oleh pemerintah,” ujar legislator dapil Banten itu menambahkan.