Polisi Selidiki Penyebar Berita Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 5 Oktober 2018 | 13:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 256


Jakarta, InfoPublik- Polisi terus menyelidiki dan akan memanggil sejumlah orang terkait penyebaran berita bohong soal penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan bahwa penyebar berita bohong (hoax) kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong, ancamannya 10 tahun penjara atau kami bisa gunakan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo di Jakarta, Kamis (4/10).

Ratna Sarumpaet sebelumnya dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional. Foto seseorang yang diduga Ratna dengan wajah lebam pun beredar di media sosial.

Usai viral dan ramai dalam pemberitaan, Ratna akhirnya mengakui bahwa kondisinya bukan karena penganiayaan melainkan habis melakukan operasi sedot lemak di pipi.

Pasca kejadian tersebut, anggota Polda Metro Jaya pun dikabarkan telah mengamankan aktivis Ratna Sarumpaet usai kejadian itu. Ratna diamankan saat akan berangkat menuju Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

"Iya benar (Sudah diamankan). Tunggu saja di Krimum (Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi InfoPublik.