Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Dukung Capres

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 24 September 2018 | 17:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 298


Jakarta,InfoPublik-Kepala daerah memiliki hak untuk mendukung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilu 2019, namun tidak dapat menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).

“Kepala daerah juga memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan capres, tapi tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Mendagri menegaskan, yang terpenting bagi kepala daerah adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat, dan  tetap menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.

Sebelumnya,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. 

Larangan tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Di Pasal 63 peraturan itu dijelaskan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.