Polisi Tangkap Dua Penjual Obat- obatan Palsu

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 19 September 2018 | 09:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 187


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap AMW (23) dan AB (23) yang diduga menjual obat-obatan keras (daftar G) yang diduga palsu.

"Selama itu keduanya menjual obat dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu ke beberapa remaja yang kemudian disalahgunakan untuk tawuran dan aksi kriminal lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (18/9).

Menurut Argo keduanya diamankan dari dua wilayah yang berbeda yakni AMW ditangkap di Babelan Bekasi dan AB di Tambora, Jakarta Barat.

Dari tangan keduanya, kata Argo, pihaknya mengamankan barang bukti 15.367 butir jenis Trihephenidly dan Tramadol. Ia juga menegaskan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait produksi atau peredaran obat- obatan palsu.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.