BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba 10 Kasus

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 8 September 2018 | 09:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 435


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, prekursor cair dan serbuk, serta ganja dari 10 kasus yang berhasil diungkap.

Kepala BNN, Heru Winarko menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berupa 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir MDMA atau ekstasi, 37.408 ml prekursor cair, 6.122 gram prekursor berbentuk serbuk dan 201.760,80 gram ganja.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus," kata Heru di Kantor BNN, Jumat (7/9).

Kasus pertama yakni penggerebekan produksi sabu rumahan di BTN Griya Pesona Lembang, Majene, Sulawesi Barat, Senin (97).

Dari penggerebakan itu, petugas BNN mengamankan empat orang tersangka yaitu SW alias Wahyu (29), Ju (44), Ha (43), dan LL alias Lubis (perempuan/55) dengan barang bukti berupa bahan prekursor cair sebanyak 37.720 ml dan prekursor berbentuk serbuk sebanyak 6.170 gram.

Kasus kedua, BNN bersama dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengamankan sebuah paket berisi 2.932 butir ekstasi asal Prancis.

Kasus berikutnya , petugas menyita 3.444 ekstasi asal Belgium di Perumahan Griya Cinere 2, Depok, Jawa Barat dengan tersangka IL (32).

Keempat, BNN mengamankan dua orang tersangka atas nama inisial MI dan SZ dengan barang bukti sabu seberat 95,40 gram di Cisarua Bogor.

Untuk kasus yang kelima, petugas menyita 3.019 ekstasi dari tersangka berinisial KA penerima paket. KA mengaku diperintah oleh FS seorang Napi Lapas Cipinang untuk mengambil paket dan setelah itu mengantarnya ke alamat Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain itu, petugas BNN menyita 3.080 ekstasi siap edar yang dibungkus dalam dua plastik bening di dalam sebuah karton berwarna cokelat yang dikirimkan melalui Kantor Pos. Seorang tersangka beinisial SP yang merupakan penerima paket tersebut hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)

Ketujuh, BNN menyita 2.140 gram sabu dan 10.478 butir ekstasi dari lima orang tersangka atas nama inisial RM alias Ayu, HH alias Man, RW alias Kak Rat, WA alias Ayud, dan MY alias Mun di halaman parkir Hotel Emma Graha, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus berikutnya adalah dimana petugas BNN berhasil mengamankan sebanyak tujuh karung seberat 98.732,50 gram ganja dari dua orang tersangka berinisial RK alias lwan alias Codet dan YP alias lyus setelah mereka mengambil paket tersebut di Kantor Pos Tangerang.

Kasus kesembilan yakni diungkapnya penyelundupan ganja seberat 103.436,30 gram melalui jasa pengiriman pos dengan tersangka yang diamankan berinisial Gu di rumahnya di Jalan Menjangan l, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang.

Kasus terakhir, petugas menggagalkan penyelundupan 2.001 ekstasi yang melibatkan napi Tangerang dan Nusakambangan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial KH dan DC. Dari hasil interogasi petugas mengamankan YW yang merupakan seorang napi Lapas Kelas I Tangerang yang diketahui memerintah KH.