DPR Bersama KPU Bahas PKPU Terkait Saksi Perhitungan Suara

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 287


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) membahas Peraturan KPU pada penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 pasal Saksi dari Partai Politik ketika perhitungan suara.

"Ada partai yang bisa memberikan full saksi, namun ada yang tidak," ujar Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/8).

Menurut dia, klausul ini perlu didiskusikan secara seksama oleh DPR dan KPU dalam merumuskan PKPU agar tidak ada celah penyimpangan. Jangan sampai hal ini menjadi polemik kedepannya pada saat perhitungan hasil suara.

"Kalau didaerah terpencil, hanya ada saksi dari dua partai saja itu yang harus didiskusikan," katanya.

Dia menyarankan, tidak adanya perwakilan dari partai politik sebaiknya perhitungan dapat tetap dilaksanakan. Asal ada perwakilan saksi dari panitia pengawas pemilu (Panwas) daeeah terkait yang mengawasinya.

"Saksi ada dua macam yakni dari internal partai dan Panwas jika tidak ada dari partai ada dari Panwas," imbuhnya.