Komnas HAM Lakukan Pemantauan Kasus Meliana di Tanjung Balai

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 456


Jakarta, InfoPublik- Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan terkait peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, 29 Juli 2016.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/8), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, pemantauan dilapangan dilakukan mulai tanggal 4- 5 Agustus 2016.

"Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian kegiatan, antara lain pertemuan dengan pengurus Vihara/Klenteng di Tanjung Balai, pengurus DKM Mesjid Al-Makshum, meminta keterangan dari saksi-saksi, olah tempat kejadian peristiwa, serta melakukan pertemuan dengan Kepolisian Resor Tanjung Balai, dan pertemuan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara," ujar dia.

Setelah dilakukan pemantauan, menurutnya, Komnas HAM menilai komunikasi/kata-kata yang disampaikan Meliana (41 thn) kepada Sdri. Ibu Uwo pada sekitar 1 (satu) minggu sebelum hari kejadian pada tanggal 29 Juli 2016 terkait dengan keluhan kerasnya suara Adzan, termasuk komunikasi lanjutan antara Ibu Uwo dengan Heriyanti, serta Kasidi merupakan kata-kata verbal yang tidak bertendensi negatif serta tidak dimaksudkan atau didasarkan pada rasa kebencian terhadap etnis dan agama tertentu.

"Bahwa terjadi distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu yang merupakan upaya provokasi untuk memancing amarah komunitas umat Muslim yang berorientasi pada terciptanya kebencian atas dasar etnis dan agama di Tanjung Balai," jelasnya.

Menurutnya, Meliana adalah korban dari peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pihak terkait.

Komnas HAM menganggap bahwa tidak selayaknya Meliana ditetapkan sebagai tersangka dan/terdakwa dugaan penistaan agama, mengingat tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya dalam komunikasi dengan Ibu Uwo maupun dengan pengurus Mesjid DKM Mesjid Al-Makshum.

"Bahwa Komnas HAM RI akan melakukan pengawasan terhadap proses persidangan Sdri. Meliana baik ditingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali di lingkungan Mahkamah Agung RI agar proses persidangan berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia," paparnya.

Komnas HAM juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum serta upaya dan praktek pendampingan hukum oleh Advokat terhadap Meliana dengan tidak melakukan pengancaman, kekerasan, dan tindakan-tindakan intimidatif lainnya karena aktifitasnya melakukan pembelaan terhadap klien.

Komnas HAM pun berharap Kepolisian RI untuk hadir dalam mengamankan dan mengawal jalannya persidangan dari tekanan massa sehingga persidangan bisa berjalan adil dan Hakim dalam menegakan hukum bisa independen dan objektif sesuai dengan aturan.

Terkait dengan vonis hukum, Komnas HAM RI menyesalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 18 (delapan belas) bulan/1,5 tahun penjara terhadap Meliana karena dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak berdasar pada fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada selama proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan.