:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 415
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Aceh.
"KPU siap. Saya hormati. Abdullah Puteh sudah mengikuti prosedur," ujar komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (28/8).
Menurut Ilham, pihaknya mengirimkan surat ke Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegangan pada PKPU No. 20/2018, yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengadukan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke DKPP karena tidak taat menjalankan putusan Bawaslu Aceh.
Abdullah sempat menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian dua buah helikopter.