:
Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Agustus 2018 | 20:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 313
Jakarta,InfoPublik-Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan sebelum menetapkan status bencana nasional, seperti tidak berfungsinya pemerintah daerah (Pemda), dan tidak ada akses terhadap sumber daya nasional.
“Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB masih berfungsi, termasuk jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten, meski ada bencana gempa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/8).
Menurut Mendagri, kondisi di NTB berbeda dengan tsunami di Aceh, yang menyebabkan roda pemerintahan lumpuh.
Pertimbangan lain, kata Mendagri, jika sebagian besar akses transportasi lumpuh, maka bisa ditetapkan status bencana nasional.
Sedangkan di provinsi NTB , pemerintah telah bergerak cepat mengerahkan sumber daya nasional, melalui semua kementerian dan lembaga.
" Jika ada regulasi yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat, bisa diputuskan statusnya jadi bencana nasional," tegasnya.
Dia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan semua regulasi mendukung, dan Indonesia mempunyai regulasi kedaruratan.
" Contoh dana Dana Siap Pakai atau DSP dan penggunaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan gempa di NTB ditetapkan sebagai bencana nasional.