Mendagri: Status Bencana Nasional Miliki Pertimbangan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Agustus 2018 | 20:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 313


Jakarta,InfoPublik-Pemerintah memiliki beberapa pertimbangan sebelum menetapkan status bencana nasional, seperti tidak berfungsinya pemerintah daerah (Pemda), dan tidak ada akses terhadap sumber daya nasional.

 “Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB masih berfungsi, termasuk jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten, meski ada bencana gempa,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/8).

Menurut Mendagri, kondisi di NTB  berbeda dengan tsunami di Aceh, yang menyebabkan roda pemerintahan lumpuh.

Pertimbangan lain, kata Mendagri, jika sebagian besar akses transportasi lumpuh, maka bisa ditetapkan status bencana nasional.

Sedangkan di provinsi NTB , pemerintah  telah bergerak cepat  mengerahkan sumber daya nasional, melalui semua kementerian dan lembaga.

 " Jika  ada regulasi yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat, bisa diputuskan statusnya jadi bencana nasional," tegasnya.

Dia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan semua regulasi mendukung, dan Indonesia mempunyai regulasi kedaruratan. 

" Contoh dana Dana Siap Pakai atau DSP dan penggunaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak pemerintah menetapkan  gempa di NTB ditetapkan sebagai bencana nasional.