BNN Musnahkan Narkotika Jaringan Pekanbaru dan Jakarta

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 5 Juli 2018 | 15:50 WIB - Redaktur: Juli - 361


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang berasal dari dua kasus di Pekanbaru dan Jakarta.

“Total shabu yang dimusnahkan seberat 12,92 Kg. Selain itu dari sebuah kasus disita ekstasi seberat 9.900 butir, setelah disisihkan sebanyak 81 butir untuk lab, 94 butir untuk iptek dan 94 butir untuk diklat maka ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 9.631 butir,” kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (5/7).

Untuk kasus di Pekanbaru, tambah Heru, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis shabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram.

Di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5, petugas berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut  petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W.

Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram.

Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan yang telah diamankan dari Lapas Tembilahan.

Untuk kasus di Jakarta, ini berawal dari informasi tim BNNP Riau, tentang adanya kiriman shabu ke sebuah alamat di kawasan Senen Raya.

Petugas BNN pun melakukan controlled delivery ke Apartemen Mitra Oasis di kawasan Jalan Senen Raya Jakarta Pusat. Di loby apartemen tersebut petugas mengamankan AGK. Dari hasil pemeriksaannya, alamat AGK diminta oleh para tersangka sebagai tempat menerima barang. 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BAM di depan kantor Tiki di daerah Penjaringan Jakarta Utara Sehari berselang, petugas menangkap tersangka lain, EK di depan pintu masuk Lokasari di jalan Mangga Besar. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan mengamankan tersangka AS di Hotel Pondok Impian di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pedemangan Jakarta Utara dengan barang bukti shabu seberat 5,14 Kg.