Jaksa Agung Nilai Vonis Hukuman Aman Abdurrahman Sudah Tepat

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 23 Juni 2018 | 09:10 WIB - Redaktur: Juli - 513


Jakarta, InfoPublik - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena dinilai hakim jadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016 lalu.

Terkait vonis tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan hal ini sudah tepat sesuai dengan keyakinan jaksa. "Ya kita menuntut seperti itu dipenuhi artinya sudah tepat. Berarti majelis hakim sepaham dengan apa yang menjadi keyakinan jaksa," katanya, di Kejagung Jakarta, Jumat (22/6). 

Ia menilai jika yang bersangkutan banding, maka pihaknya pun akan banding. "Kalau mereka banding ya kita akan banding, kita harus jalan," ujar dia.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.