DKI Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK RI

:


Oleh G. Suranto, Senin, 28 Mei 2018 | 14:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 309


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran (TA) 2017, setelah empat tahun sebelumnya Pemprov DKI Jakarta selalu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Bedasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, BPK memberikan opini WTP,” kata Isma Yatun, Anggota V BPK di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (28/5).

Ia mengutarakan, pada anggaran 2016, Pemrpov DKI Jakarta mendapat opini WDP, karena sistem pengendalian pencatatan barang milik daerah (aset tetap) belum memadai. Oleh karena itu, BPKmendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan, terutama manajemen aset serta pemeriksaan kinerja Implementasi Standar Akuntasi Berbasis Akrual.

Disebutkan, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, antara lain membentuk Badan Pengelola Aset Daerah, kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan Kartu Inventarisasi Barang (KIB) menjadi lebih informatik.

Kemudian menelusuri dan memgoreksi catatan-catatan aset yang belum valid, mengkoreksi nilai aset yang belum wajar serta melakukan proses penyempurnaan atas sistem informasi aset tetap.

“Melalui sinergi berkelanjutan dengan BPK, Pemprov DKI mampu memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, termasuk pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Namun demikian, ia mengingatkan Pemprov DKI agar memberikan perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan. Mengingat besarnya nilai, jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap milik DKI.

“Kita harap LKPD yang telah diaudit ini, tidk hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas, tapi juga sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan,” tandasnya.