LPSK Pastikan Negara Hadir bagi Korban Terorisme

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 23 Mei 2018 | 11:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 397


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan negara hadir  memberikan perlindungan korban tindak terorisme yang terjadi di LP Cabang Salemba di Mako Brimob dan Surabaya.

Kehadiran negara tersebut direpresntasikan baik oleh LPSK maupun Iembaga Iain, seperti pemda dan kementerian terkait. ”Adanya layanan, baik saat tanggap darurat oleh pemda, maupun layanan berkelanjutan oleh LPSK, menunjukkan negara hadir bagi korban terorisme,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK Jakarta (23/5).

Menurut Semendawai, pelayanan hak korban terorisme secara cepat ini. Karena dalam pengalaman LPSK, layanan kepada korban tidak bisa dilakukan 1-2 instansi. Hal ini dikarenakan layanan tersebut sangat kompleks. Misalnya saat fasilitasi kompensasi, LPSK tentunya harus bekerjasama dengan penyidik agar permohonan kompensasi bisa masuk ke dalam berkas, termasuk ke dalam tuntutan. 

Setelah kompensasi diputuskan pun tetap diperlukan koordinasi dengan instansi lain, misalnya dengan Kemenkeu. "ltu baru layanan kompensasi. Belum layanan Iain seperti rehabiltasi psikososial yang memerlukan koordinasi baik dengan Pemda, Institusi Pendidikan dan Institusi terkait ketenagakerjaan,” jelas Semendawai.

Wakil Ketua LPSK Bidang penerimaan permohonan LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK melihat kehadiran banyak instansi akan memperkuat layanan kepada korban. Tentunya masing~masing instansi tersebut harus melakukan koordinasi agar layanan optimal dan tidak menjadi tumpang tindih. Hal ini LPSK lakukan saat mengirimkan tim reaksi cepat terkait bom Surabaya.

”Kami berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan pihak Kepolisian. Selain memastikan layanan optimal, juga agar peran yang bisa diambil masing-masing instansi, termasuk LPSK, tepat,”  ungkap Hasto 

Hasto yang memimpin langsung tim reaksi cepat LPSK ke Mako Brimob dan Surabaya beberapa waktu lalu. Terkait serangan teroris di Mako Brimob dan Surabaya sendiri LPSK langsung menurunkan tim reaksi cepat. 

Dari hasil tindakan proaktif tersebut LPSK menemui tiga polisi yang menjadi korban langsung dan seorang istri polisi yang tewas. LPSK akan bekerjasama dengan Densus 88 terkait layanan terhadap korban-korban tersebut.

Sementara untuk korban aksi teror di Surabaya sendiri LPSK sudah mendata sebanyak 47 korban luka-luka dan delapan korban tewas, belum termasuk anak pelaku bom yang luka-luka sebanyak tujuh orang. Dari jumlah tersebut sudah delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. ”Untuk korban Iain tidak menutup ke depannya akan dilindungi dan diberi layanan dari LPSK. Termasuk kami juga mengkaji apakah mungkin dijadikan saksi dalam kasus ini," ujar Hasto.

Selain dari instansi, LPSK juga melihat peran masyarakat penting bagi korban. Misalnya dengan tidak menyebar foto-foto korban serangan teror, sebagai bentuk empati kepada korban sekaligus agar tujuan teror, yakni menimbulkan rasa takut, tidak tercapai. "Kita semua bisa berperan bagi korban. Dukungan kita penting agar mereka tidak merasa sendirian pasca menjadi korban,” pungkas Semendawai.