KPK Sampaikan Korporasi Yang Dijerat Terkait Tipikor Kebumen

:


Oleh Untung S, Selasa, 22 Mei 2018 | 15:04 WIB - Redaktur: Juli - 363


Jakarta, InfoPublik - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT. PR atau PT. Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Dianysah dalam keterangan resminya, Selasa (22/5) mengungkapkan PT. PR diduga telah melakukan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Pada kurun 2016 – 2017, diduga PT. PR memenangkan sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen dan menerima sejumlah dana dari para kontraktor. Diduga uang uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT PR kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT PR sehingga memberikan manfaat bagi PT PR sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi  tersangka MYF (Bupati Kebumen periode 2016 – 2021) yang diduga sebagai pengendali PT PR.

Penetapan PT PR sebagai tersangka TPPU korporasi menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan total 9 orang sebagai tersangka. Terakhir, KPK menetapkan 3 orang yaitu MYF bersama-sama dengan HA (Swasta) diduga menerima hadiah atau janji dari KML (Komisaris PT KAK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016. MYF dan HA juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara, terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenam tersangka terdahulu adalah SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 – 2019), AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen), BSA (Swasta), HTY (Swasta), dan DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen).

Lima dari 6 tersangka pertama saat ini sedang menjalani hukuman pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor pada PN Semarang, sedangkan, tersangka DL saat ini masih menjalani proses penyidikan.