BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 22 Mei 2018 | 14:59 WIB - Redaktur: Juli - 331


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru.

Di Aceh petugas menyita shabu seberat 30 kilogram dan menangkap dua tersangka. "Satu orang tersangka di antaranya harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas," kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/5).

Sedangkan di Pekanbaru, tambah Heru, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti shabu seberat 7,93 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.

Penangkapan ini berawal saat petugas mengamankan tersangka berinisial N (pria, 34 th) berikut barang bukti sabu seberat 30 Kg di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali F.

Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia. 

Untuk kasus di Pekanbaru, kata Heru, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W.

Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.