May Day, KRPI Sampaikan Lima Maklumat Untuk Presiden Jokowi

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 1 Mei 2018 | 17:25 WIB - Redaktur: Juli - 318


Jakarta, InfoPublik - Dalam peringatan May Day 2018, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyampaikan lima maklumat kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Selasa (1/5).

KRPI terdiri dari Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik dari Juru bicara KRPI Timboel Siregar menyampaikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo, pertama untuk ewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

"Kami minta Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional," kata Timboel.

Kedua: Mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja, yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.

Ketiga: Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.

Keempat: Memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi Pegawai Tetap Negara. Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program Pemerintah Pusat, maupun Daerah.

"Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada 2018.

Kelima: Menyelamatkan Aset Negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.

Maklumat ini ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum FPPLI Rhajayasantosa, Ketua Umum KNASN Mariani, Sekjen OPSI Timboel Siregar, Ketua Umum FPPI Nova Sofyan Hakim dan Ketua Umum FSBI Bayu Murnianto.