Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Migran

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 17 November 2017 | 17:52 WIB - Redaktur: Juli - 568


Jakarta, InfoPublik - Para pemimpin negara-negara ASEAN telah menyepakati “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers” dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, pada Selasa, 14 November 2017 lalu.

"Konsensus ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasolan di Kantor Kemnaker, Jakarta Jumat (17/11).

Maruli menjelaskan Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran.

“Hak-hak pekerja migran itu antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya. Menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja,” jelasny.

Maruli melanjutkan, pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Pasar Kerja Kemnaker Roostiawati menyatakan konsesus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.

“Ini menandakan kerja sama di kawasan ASEAN semakin kuat dengan disetujuinya konsensus ini. Tenaga kerja diberikan akses komunikasi, norma keselamatan kerja dan akses perbankan,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Roostiawati, akan menyiapkan rencana aksi untuk menjalankan Konsensus tersebut. Rencana aksi masing-masing negara selanjutnya akan dipelajari dan dibahas oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW). Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan 'action plan' serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsensus tersebut.

Pemerintah Indonesia sendiri dari jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka rencana aksi guna menjamin terlaksananya konsensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN. Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.