RUU ini Wujud Indonesia Menentang Kejahatan Perdagangan Orang

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 11 Oktober 2017 | 21:22 WIB - Redaktur: Juli - 256


Jakarta, InfoPublik - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Anak dan Wanita pada paripurna Oktober ini sebagai wujud Indonesia menentang adanya kejahatan perdagangan orang. 

"RUU ini sebagai wujud Indonesia menentang perdagangan orang khususnya perempuan dan anak," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/10). 

Menurut dia, seluruh negara di ASEAN telah menandatangani kesepakatan bersama untuk menentang perdagangan anak dan wanita yang masih sering terjadi. Adanya perundangan untuk meratifikasi keikutsertaan Indonesia dalam mendukung hukum internasional terkait tindak kejahatan perdagangan manusia. 

"Kepentingan pemerintah dalam mengesahkan hal itu, untuk meratifikasi konvensi tersebut," katanya. 

Perdagangan manusia, lanjut dia, khususnya pada perempuan dan anak adalah pelanggaran harkat martabat dan HAM. Karena menjadikan keduanya sebagai komoditas yang diperjualbelikan. 

Berdasarkan data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sepanjang akhir 2016-Agustus 2017 terdapat 873 tindak pidana penjualan anak dan perempuan di Asia Tenggara. Hal ini harus segera dicegah supaya kejahatan perdagangan manusia tidak mengorbankan anak dan perempuan. 

"Upaya pencegahan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang perlu dilakukan di semua level," pungkas Yohana.

Foto: Kemen-PPPA