Kepala Dinas Dukcapil Bisa Dipecat Bila Tak Selesaikan Perekaman E-KTP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 11 Oktober 2017 | 09:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terancam dipecat, bila mereka tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan perekaman e-KTP.

Jika ada Kadis  Dukcapil  yang tidak menerima  instruksi tersebut, Gubernur, Walikota dan Bupati bisa  menggantinya. "Semua kepala daerah dapat memecat Kadis Dukcapil yang tidak menuntaskan program e-KTP," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).

Menurut Mendagri, saat ini masih banyak daerah yang belum menyelesaikan perekaman e-KTP. “Posisi sekarang baru 94 persen, akhir tahun ini harus selesai 100 persen,” katanya.

Dia menyebutkan, saat masih baru menjadi Mendagri, progres e-KTP masih 31 persen.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam perekaman e-KTP. "Persoalan alat perekaman yang rusak sudah diatasi, dengan diperbaiki dan diganti yang baru," tambahnya.