LPSK Integrasikan Whistleblowing System Online di 17 K/L

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 27 September 2017 | 11:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 407


Jakarta, InfoPublik -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Whistleblowing System Online Terintegrasi Antarsistem (WBS Online Tegas) yang akan terkoneksi dengan 17 kementerian/lembaga (K/L).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di aula lantai 6 Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9), mengatakan pelaksanaan koneksitas antara LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 17 K/L merupakan mandat lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi PPK Tahun 2016 dan 2017, yaitu terkoneksinya jaringan WBS Online.

Selain meluncurkan WBS Online Tegas, juga dilaksanakan penandatanganan pedoman kerja sama antara 19 K/L dengan KPK, serta penyampaian username dan password kepada 17 K/L untuk proses mengajukan perrnohonan perlindungan pelapor, saksi dan saksi pelaku.

"Tegas mengintegrasikan WBS Online LPSK dan kementerian/lembaga, serta memudahkan koordinasi dan komunikasi antara LPSK dengan kementerian/lembaga dalam rangka perlindungan terhadap pelapor, saksi dan saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Semendawai.

Selain itu, WBS Online tegas juga bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan pada setiap pelapor, saksi dan saksi pelaku yang bekerjasama pada setiap kementerian/lembaga karena mengoneksikan kepada LPSK.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono mengungkapkan ada 17 kementerian/lembaga yang WBS Online terkoneksi dalam jaringan, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Selain itu, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian PU dan PR, Kementerian Pendidikan dan Kebudaya serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Polri, Kejaksaan Agung serta Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan. “lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan 2017 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi panduan dasar LPSK melakukan ini,” katanya.