Mendagri: Kasus Dana Desa Harus Dipandang Proporsional

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 342


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, harus dipandang secara proporsional sebagai proses menuju kemajuan.

 “Apa iya kita sekarang akan menafikan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah? Tentu saja tidak,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

Menurut Mendagri,  sisi pengawasan, pemerintah telah membuat aturan berjenjang di berbagai tingkatan. Persoalannya, jumlah desa sangat banyak dengan kondisi beragam, baik mengenai SDM di pemda maupun pemdesnya.

Dia mengungkapkan, perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa saat ini sudah sangat lengkap.

“Kalau di desa sendiri ada BPD (Badan Pengawas Desa), dan musyawarah desa, serta teknologi informasi seperti Sikeudes atau aplikasi keuangan desa,” katanya.

Dia mengatakan ke depan masih diperlukan  peningkatan pengawasan yang dilaksanakan berjenjang dalam pengelolaan dana desa.

“Pemahaman dan koreksi semua pihak mengenai arti pentingnya pembinaan dan pengawasan dana desa secara berjenjang perlu menjadi perhatian yang lebih serius,” tuturnya.

Dia menambahkan,  proses penyaluran dana desa dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung melalui pemerintah daerah (pemda).

“Ini dilakukan setelah mendapatkan data jumlah desa yang diperoleh dari Kemendagri, kemudian dana desa disalurkan dari Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN) ke Rekening Kas Umum Daerah setelah 7 hari disalurkan ke RKU Desa,” paparnya.