Seluruh WNI Berhak Peroleh Pelayanan KTP Elektronik

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Juli 2017 | 11:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 377


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan KTP elektronik, karena menjadi amanat  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kolom agama pada KTP-el wajib diisi dengan salah satu dari enam agama yang telah diakui oleh negara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji dalam siaran persnya, Jumat (28/7).

Menurut Dodi, data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Dia mengungkapkan, bila penduduk beragama Islam, pada kolom agama diisi Islam demikian juga halnya dengan penduduk yang memeluk agama lainnya seperti Hindu, Budha, Katolik, Kristen Protestan, dan Kong Hu Cu.

“Misal, bagi pemeluk Ahmadiyah, sesuai ketentuan undang-undang, tidak boleh ditulis sesuai dengan aliran yang dianutnya. Penduduk yang agamanya belum diakui negara atau bagi penghayat kepercayaan, KTP-el bagi yang bersangkutan tetap dapat diterbitkan, namun kolom agamanya tidak diisi atau dikosongkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan, tetap dapat menyelesaikan urusan administrasi kependudukan maupun memperoleh pelayanan publik lainnya.