Pemerintah Kaji Mendalam Pembubaran Ormas HTI

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 8 Mei 2017 | 21:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 810


Jakarta, InfoPublik- Pemerintah mengkaji mendalam langkah-langkah yang tegas dan tepat terhadap pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto  menjelaskan, satu organisasi masyarakat yang telah dikaji dan diteliti adalah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "Siang hari ini kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang," katanya di Kantor Kemenpolhukam Jakarta, Senin (8/5). 

Dikatakan, pemerintah mempelajari seluruh ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan untuk mengarahkan mereka ke dalam koridor yang telah ditetapkan dalam undang-undang keormasan," katanya.

Pengkajian juga dilakukan melalui tujuan ormas, ciri dan asas. Semuanya harus menuju satu titik yakni berdasarkan ideologi negara republik Indonesia Pancasila. "Oleh karena itu pada siang hari ini, saya atas nama pemerintah akan menyampaikan hasil pengkajian itu untuk satu organisasi keormasan," tegas dia.

Ada lima poin hasil pengkajian pemerintah terkait HTI diantaranya:

1.Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktivitas yang dilakukan HTI juga nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia tahun 1945.