KPK Tetap Tolak Buka BAP Miryam di Depan Komisi III DPR

:


Oleh Untung S, Sabtu, 22 April 2017 | 20:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 223


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menolak permintaan anggota Komisi III DPRRI, yang meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) untuk dibuka dalam rapat kerja bersama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (21/4) mengungkapkan penolakan ini dilakukan karena membuka BAP dihadapan anggota Komisi III dikhawatirkan akan menghambat proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Jika BAP dibuka sementara ini bagian dari rangkaian persidangan kasus itu sendiri, kami mengkhawatirkan aka nada resiko proses hukumnya menjadi bias, tak mungkin juga bisa menghambat proses pengembangan dan penanganan kasus ini, baik terhadap tersangka MSH khususnya atau kasus e-KTP secara umum,” kata Febri Diansyah.

Menurut Febri, seluruh keterangan MSH dalam BAP sangat berkaitan dengan statusnya sendiri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu, juga berkaitan dengan para tersangka dan terdaks sementara kasus e-KTP itu sendiri diantara Irman, Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mengenai kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Komisi III DPRRI sebagai lembaga legislatif, Febri menuturkan KPK sangat menghormati hal itu, namun sangat diharap tidak masuk dalam teknis proses hukum yang tengah berjalan, karena sangat rentah mempengaruhi hingga mengintervensi prosesnya.

Sebelumnya permintaan pembukaan BAP MSH ini muncul berbarengan dengan usul pengajuan hak angket ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, yang digelar sejak Selasa malam (18/4) hingga Rabu dini hari (19/4).

Usulan hak angket mengemuka setelah mayoritas fraksi di Komisi III mempertanyakan KPK soal pengakuan Miryam di persidangan e-KTP. Pasalnya dalam persidangan Miryam disebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Komisi III berdalih permintaan membuka isi BAP Miryam itu sebagai bentuk pengawasan anggota dewan. Mereka ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.

Mennaggapi hal ini KPK tetap bersikukuh menolak permintaan itu. "Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, tapi jangan masuk terlalu dalam ke proses hukum karena bisa mempengaruhi prosesnya,” tegas Febri Diansyah.