BNN Sita 48,16 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Meninggal Dunia

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 7 Maret 2017 | 14:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 748


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke Medan.

BNN mengamankan dua tersangka yaitu MUL(33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir. "Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/3).

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara. Karena berusaha melawan petugas, RIZ dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang.

Kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah HAB di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir.

Sampai saat ini Oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM TNI AD. Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas BNN berhasil mengamankan HER (31) di rumahnya di Perumahan Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan.

Petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari HER seberat 8.929,2 gram.

Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama DED (28). Akhirnya petugas membekuk DED di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang Tamansari. Para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.