KPK Periksa Panitera PN Jakut Suap Perkara Saiful Jamil

:


Oleh Untung S, Selasa, 2 Agustus 2016 | 18:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 731


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu Panitera Jakarta Utara Rina Pertiwi sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8) mengatakan Rina diperiksa untuk tersangka Samsul Hidayatullah (SH), “Penyidik masih melengkapi seluruh berkas pemeriksaan, jadi seluruh pihak yang diduga mengetahui dimintai keterangannya, termasuk guna pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penyidikan KPK sementara terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 Juli 2016 lalu di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap Rp500 juta kepada Rohadi.

Penyidik menduga perkara suap itu berkaitan dengan pengurusan perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil, adik dari tersangka SH, dengan maksud untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil.

KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Rohadi sebagai penerima suap, pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik KPK bahkan sudah sudah memeriksa Saipul sebanyak tiga kali yakni pada 18, 19 dan 21 Juli 2016 lalu.

Sebelumnya pada 14 Juni 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil karena dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).